Pengertian Haji Mabrur

Pintu Ka'bah

Istilah Haji Mabrur sudah sangat sering kita dengar, seperti ucapan seseorang: "Semoga menjadi haji Mabrur." atau "Insyaallah anda menjadi Haji Mabrur." Apakah arti dan maksud Haji Mabrur itu ? 
Ulama berbeda pendapat dalam memaknai haji mabrur. Sebagian berpendapat bahwa ia adalah amalan haji yang diterima di sisi Allah, dan sebagiannya lagi berpendapat yaitu haji yang buahnya tampak pada pelakunya dengan indikasi keadaannya setelah berhaji jauh lebih baik sebelum ia berhaji. (lihat Fathul Allam oleh Shiddiq Hasan Khan 1/594). Salah seorang Ulama Hadis Al Hafidh Ibn Hajar al’ Asqalani dalam kitab Fathul Baarii, syarah Bukhari-Muslim menjelaskan: “Haji mabrur adalah haji yang maqbul yakni haji yang diterima oleh Allah Subhanahu wata’ala.”

Makna Mabrur Menurut Para Ulama
Istilah "haji mabrur" sendiri, menurut sebagian ulama berasal dari kata al-birr  (kebaikan)
 لَّيۡسَ ٱلۡبِرَّ أَن تُوَلُّواْ وُجُوهَكُمۡ قِبَلَ ٱلۡمَشۡرِقِ وَٱلۡمَغۡرِبِ 
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan,...(Q.S.Al-Baqarah :177).

Haji mabrur adalah haji yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan baik dengan Allah dan lingkungan sekitarnya.
Nama Mabrur artinya adalah Diberkati; Berbuat Kebajikan

Dalam kitab Fathul Baarii, Syarah Bukhari-Muslim menjelaskan: “Haji mabrur adalah haji yang maqbul yakni haji yang diterima oleh Allah swt..”
Imam Nawawi dalam syarah Muslim: “Haji mabrur itu ialah haji yang tidak dikotori oleh dosa, atau haji yang diterima Allah swt., yang tidak ada riya, tidak ada sum’ah tidak rafats dan tidak fusuq.”
Abu Bakar Jabir al Jazaari dalam kitab, Minhajul Muslimin mengungkapkan bahwa: “Haji mabrur itu ialah haji yang bersih dari segala dosa, penuh dengan amal shaleh dan kebajikan-kebajikan.” 
Dalam Kitab Lisan al-Arab, mabrur dapat berarti baik, suci, dan bersih dan juga berarti maqbul atau diterima. Dalam pengertian pertama, haji mabrur adalah haji yang dilaksanakan dengan baik, tidak melakukan hal-hal yang dilarang seperti berkata kotor, berbuat fasik atau mengganggu orang lain, menggunakan harta yang halal untuk ongkos dan biaya perjalanan ibadah. Dalam arti yang kedua, mabrur berarti maqbul atau diterima.

Kesimpulan bahwa yang dimaksud haji mabrur adalah haji yang diterima dan diridhai oleh Allah swt. karena ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci dan bersih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Haji Mabrur"

Posting Komentar